Paspor merupakan bukti identitas penting untuk perjalanan internasional, bekerja, atau belajar. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyederhanakan proses pengajuan paspor baru, baik secara daring maupun luring. Artikel ini akan membahas semua yang Anda perlukan untuk membuat paspor, termasuk persyaratan paspor baru, prosedur pengajuan, biaya, waktu pemrosesan, dan beberapa pertanyaan yang sering diajukan.
Syarat Buat Paspor Baru
Hanya warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendapatkan paspor Indonesia. Mempelajari persyaratan paspor dan mempersiapkannya terlebih dahulu dapat memastikan proses yang lancar. Baik Anda membuat paspor secara daring maupun langsung, dokumen-dokumen berikut ini diperlukan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi mereka yang tinggal atau menetap di luar Indonesia selama lebih dari satu tahun, Surat Keterangan Migrasi Luar Negeri (SKPLN) dapat diterima.
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Dokumen pendukung lainnya yang tersedia, termasuk akta kelahiran asli, akta nikah, surat cerai, ijazah, atau surat baptis. Dokumen-dokumen ini harus mencantumkan dengan jelas nama pemohon, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua.
- Paspor lama (jika ada).
- Laporan polisi (jika paspor hilang atau dicuri).
- Foto paspor digital (minimal 3×4 cm (tanpa pinggiran), maksimum 4×6 cm (dengan pinggiran).
- Surat Kewarganegaraan Indonesia (bagi orang asing yang dinaturalisasi atau memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara hukum).
Cara Membuat Paspor Baru Online
Untuk mempermudah prosedur dan mengurangi waktu tunggu, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan Aplikasi M-Passport untuk pengajuan secara online. Aplikasi ini tersedia di Google Play atau Apple Store. Setelah mengunduh aplikasi, silakan buat paspor melalui langkah-langkah berikut.
Buat Akun
Buka Aplikasi dan klik hyperlink “Daftar Akun” untuk mendaftar. Anda harus memberikan data pendaftaran (termasuk nama, tanggal lahir, email, dan nomor ponsel yang aktif) dan mengatur kata sandi. Terakhir, periksa kotak email Anda dan aktifkan akun sesuai dengan petunjuk resmi. Jika Anda sudah memiliki akun, lewati langkah ini dan langsung masuk.

Isi Formulir Pengajuan
Sekarang Anda berhasil masuk ke akun M-Passport. Pilih jenis pengajuan (misalnya pengajuan paspor baru, perpanjangan, atau penggantian) dan lengkapi formulir pengajuan online. Jangan sampai ada kolom yang terlewat atau memberikan informasi yang salah. Kemudian unggah dokumen yang diperlukan. Foto harus berformat JPG atau PNG, sedangkan dokumen dapat berformat JPG, PNG, atau PDF. Dokumen yang dipindai atau fotokopi harus asli, jelas, dan terbaca.
Jadwalkan Janji Temu
Setelah mengajukan aplikasi, Anda harus memilih kantor imigrasi tempat Anda akan menyerahkan biometrik dan mengambil paspor. Cukup aktifkan opsi “gunakan lokasi saat ini” untuk menemukan kantor terdekat (misalnya, Kantor Imigrasi Pondok Pinang) lalu pilih tanggal dan waktu saat Anda tersedia. Simpan tanda terima dan bawa untuk menghadiri janji temu.
Bayar Biaya
Biaya berkisar antara Rp350.000 hingga Rp650.000, tergantung jenis paspor. Biaya dapat dibayarkan melalui ATM, M-Banking, transfer bank, atau e-wallet. Apa pun cara yang Anda pilih, Anda harus menyelesaikan pembayaran dalam waktu 2 jam setelah pengajuan, jika tidak, pengajuan akan ditutup dan Anda harus memulai dari awal lagi.
Hadiri Janji Temu
Pada tanggal janji temu, silakan datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal dengan membawa tanda terima janji temu dan salinan asli dokumen pendukung. Petugas akan memverifikasi aplikasi Anda, melakukan wawancara singkat dengan Anda, mengambil foto, dan memindai sidik jari Anda. Proses ini mungkin memakan waktu 15-30 menit.
Ambil Paspor Anda
Saat paspor Anda sudah siap, pihak berwenang akan memberi tahu Anda melalui email atau telepon. Setelah menerima pemberitahuan, kembalilah ke kantor imigrasi yang sama dengan membawa dokumen identitas yang masih berlaku dan ambil buklet.
Cara Membuat Paspor Secara Offline
Jika Anda tidak memiliki akses ke layanan online atau tinggal di dekat kantor imigrasi, silakan lakukan hal berikut.
- Kunjungi Kantor Imigrasi
Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan kunjungi kantor imigrasi terdekat, misalnya Kantor Imigrasi Pemalang di Provinsi Jawa. Jangan lupa untuk memeriksa jam operasional kantor. Disarankan untuk datang sedini mungkin karena kuota untuk pengajuan permohonan langsung mungkin terbatas, sebaiknya sebelum tengah hari.
- Isi Formulir Permohonan
Tunjukkan dokumen identitas Anda dan ambil nomor antrian. Anda akan menerima formulir permohonan. Isi dengan pulpen hitam. Jangan membuat kesalahan ejaan dan pastikan informasi pribadi sesuai dengan yang ada di dokumen identitas.
- Ajukan Permohonan
Setelah nomor Anda dipanggil, pergilah ke loket penyerahan untuk menyerahkan formulir dan dokumen lainnya. Petugas akan memeriksa dokumen. Jika semuanya lengkap, ia akan memberikan tanda terima penyerahan serta tagihan.
- Selesaikan Pembayaran
Bawa kode pembayaran ke kasir dan bayar semua biaya. Biaya dapat dibayarkan secara online maupun offline.
- Serahkan Biometrik
Kunjungi bagian pengambilan data biometrik untuk mengambil foto dan sidik jari. Selain itu, Anda akan diwawancarai oleh petugas untuk verifikasi.
- Pengambilan Paspor
Setelah semua prosedur selesai, Anda akan menerima tanda terima pengambilan paspor dan perkiraan tanggal pengambilan. Anda tinggal kembali ke kantor untuk mengambil paspor setelah beberapa hari.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Biaya pembuatan paspor bervariasi berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor. Berikut adalah daftar harga terperinci.
Jenis Paspor | Biaya |
Paspor biasa non-elektronik 5 tahun | IDR 350,000 |
Paspor biasa non-elektronik 10 tahun | IDR 650,000 |
Paspor biasa elektronik 5 tahun | IDR 650,000 |
Paspor biasa elektronik 10 tahun | IDR 950,000 |
Layanan paspor cepat (tidak termasuk biaya paspor) | IDR 1,000,000 |
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Warga Negara Asing | IDR 150,000 |
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Warga Negara Indonesia | IDR 100,000 |
Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Membuat Paspor Baru
Kebanyakan paspor diterbitkan sekitar 4-7 hari kerja setelah menjalani wawancara di kantor imigrasi. Prosesnya dapat diselesaikan dalam satu hari jika Anda membayar biaya layanan cepat tambahan. Namun, waktu pemrosesan dapat berubah tergantung di mana Anda mengajukan permohonan, apakah ada cukup bukti, atau berapa banyak permohonan yang harus ditangani oleh otoritas. Umumnya, Anda disarankan untuk mengajukan permohonan setidaknya 2-4 minggu sebelum bepergian ke luar negeri atau sebelum tanggal kedaluwarsa pada paspor lama.
FAQ
T: Bisakah saya mengajukan permohonan paspor di kantor imigrasi mana pun?
J: Ya, tetapi Anda tetap disarankan untuk memilih kantor imigrasi terdekat, sehingga Anda dapat segera tiba di sana.
T: Bagaimana jika saya kehilangan slot janji temu saya?
J: Jika Anda tidak dapat menghadiri janji temu sesuai jadwal, Anda harus membatalkannya atau menjadwalkan ulang janji temu lainnya.
T: Bisakah saya mendapatkan paspor saya lebih cepat untuk keadaan darurat?
J: Ya. Anda dapat membayar biaya layanan cepat tambahan sebesar Rp1.000.000 dan menerima paspor pada hari yang sama saat mengajukan permohonan.
T: Apa saja pertanyaan yang diajukan saat wawancara paspor?
J: Pertanyaan biasanya terkait dengan informasi pribadi Anda (misalnya pekerjaan, status perkawinan, dll.), tujuan perjalanan, dan verifikasi dokumen.
T: Di mana saya bisa mendapatkan e-paspor bebas visa?
J: Semua e-paspor Indonesia memungkinkan akses bebas visa ke lebih dari 70 negara, termasuk Kamboja, Filipina, Malaysia, dan sebagainya.
🔎Baca Juga: Negara Bebas Visa Paspor Indonesia
Kesimpulan
Membuat paspor cukup mudah asalkan Anda memenuhi persyaratan pembuatan paspor. Pembuatan paspor dapat dilakukan secara online melalui M-Paspor atau secara langsung dengan mendatangi kantor imigrasi setempat. Memahami persyaratan pembuatan paspor akan memastikan proses pembuatan berjalan lancar. Untuk mempercepat proses, selalu periksa kembali informasi dokumen yang Anda berikan. Untuk kebutuhan mendesak, pilih layanan ekspres dan pantau status pengajuan Anda.